Senin, 01 November 2010

tugas sia

TUGAS I…

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi.
Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini??
Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??
Jawab:
pendapat saya mengenai akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan mmanajerial pada spesialis system informasi,yaitu :
* kelebihannya : apabila tugas yang dikerjakan sesuai dengan tugas yang telah diberikan oleh atasanya,maka tugas tersebut akan selesai dengan baik dan hasilnya akan lebih efektif dan efisien.
* kelemahan : apabila seorang akuntan merangkap tugas/mengerjakan tugas diluar tugas tugas yang telah diberikan oleh atasannya,maka waktunya akan terbuang habis untuk mengerjakan tugas yang lain dan hal ini akan berpengaruh terhadap tugasnya sendiri.Misalnya tugasnya menjadi terbengkalai,kacau dan hasilnya pun tidak efektif dan efisien.Hal ini juga berpengaruh pada atasan,karena tugasnya tidak dapat diselesaikan dengan baik,sehingga atasannya tidak percaya lagi pada orang tersebut karena tidak bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan itu.

Tugas dari Akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perusahaan antara lain:
a. menyusun sistem akuntansi
b. menyusun laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan
c. menyusun anggaran
d. menangani masalah pajak
Apabila seorang akuntan melibatkan dirinya dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja,menurut saya boleh-boleh saja selama tugasnya tidak terganggu dan selagi dia mampu membantu bekerja diluar dari tugasnya.Dan apabila tugasnya dapat dikerjakan dengan baik dan diluar dari tugasnya dapat dikerjakan dengan baik pula,maka seorang akuntan itu dapat dikatakan mempunyai kinerja yang sangat baik.Dan apabila tugasnya tidak dapat dikerjakan dengan baik/melakukan kesalahan pada saat melakukan pekerjaan diluar tugasnya maka dapat berakibat buruk bagi perusahaan/organisasi tersebut karena dapat merugikan perusahaan/organisasi tersebut,dan akuntan tersebut bisa dikeluarkan oleh atasannya.


TUGAS II …

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..

Jawab :

Pembagian Tugas secara efektif kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil, Hal ini dikarenakan usaha/Bisnis Kecil ini memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya,mugkin dikarenakan teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, Pengendalian yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki manajemen dan prosedur pada pembagian tugas masing-masing dan juga dilihat dari teknologi/peralatan yang digunakan perlu adanya perubahan sehingga tidak menghambat bisnis usaha yang sedang dijalankan serta adanya komunikasi yang baik antar pebisnis.

TUGAS III

Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas .
b. Prosedur perlindungan data

Jawab :
a. pemisahan tugas :apabila dilakukan pemisahan tugas bagi para pekerja maka dimaksudkan supaya para pekerja tersebut konsentrasi terhadap tugas yang diberikan oleh atasannya sehingga tugasnya dapat selesai dengan baik selain itu lebih efektif dan efisien.Dan apabila tugasnya dapat dilakukan dengan baik,efektif dan efisien maka perusahaan/organisasi tersebut akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.Keuntungannya bisa juga tugas tersebut menjadi lebih terkonrol dan terkendali.

b. Prosedur perlindungan data : keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data apabila sedang dibutuhkan, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing-masing dan lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.
Oleh karena itu, harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik data tersebut.
Berikut adalah prosedur-prosedur dalam menjaga data / asset pencurian, penggunaan tanpa otorisasi dan vandalisme :

* Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
* Memelihara catatan data, termasuk informasi secara akurat
* Membatasi data secara fisik (mesin kas, lemari besi, kotak uang, dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga).
* Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, kabinet file yang terkunci, dan alokasi pendukung diluar kantor) merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen.
* Mengendalikan lingkungan (perlengkapan komputer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai).
* Pembatasan data ke ruang komputer, file komputer dan informasi.

Selasa, 19 Oktober 2010

TUGAS SIA

TUGAS SIA

1. Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil.Berikan pendapat anda mengenai pernyataan tersebut!
Jawab :
Menurut pendapat saya,hal itu terjadi pada saat pembagian tugas tersebut salah dalam penempatan orang (tenaga kerja) yang ahli di bidangnya,sehingga tugas yang diberikan oleh atasannya tidak mampu dikerjakan/diselesaikan dengan baik dan itu sangat mengganggu kelancaran bisnis.Dan hal itu dapat mengakibatkan masalah besar bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya dan bahkan mengalami kerugian yang besar.

2. Ketika anda ke bioskop,anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket/kasir.Tket tersebut kemudian diberikan ke orang lain dipintu untuk bioskop.
a. ketidakberaturan jenis apa yang ingin di hindari oleh bioskop?
b. pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari ketidakberaturan tersebut?
c. resiko dan pajanan apa yang dapat anda identifikasi?
Jawab :
a. menurut pendapat saya,ketidakberaturan yang ingin dihindari oleh bioskop itu,yaitu :
* tidak sesuainya tempat duduk yang ditempati dengan nomor duduk yang ditertera ditiket yang tadi dibeli dikasir tersebut.
* bisa saja terjadi jumlah pengunjung yang duduk didalam bioskop tersebut tidak sama dengan jumlah tiket yang telah terjual.

b. untuk menghindari ketidakberaturan tersebut,seharusnya pihak dari bioskop memeriksa kembali pengunjung yang telah masuk tersebut dengan tiket nomor yang telah dibeli tadi.

c. - resikonya :
* apabila bioskop dalam keadaan ramai yang ingin meninton,bisa saja terjadi ada orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin berusaha menyelinap masuk kedalam bioskop diantara antrian dipintu masuk bioskop.
* pada saat film sedang dimainkan,bisa saja mati listrik tiba-tiba.sehingga membuat para pengunjung merasa tidak nyaman dalam menonton.Untuk menhindari itu sebaiknya bioskop tersebut menyediakan genset.

- pajanannya : apabila resiko/kejadian diatas benar-benar terjadi,maka bioskop tersebut mengalami kerugian karena tidak sesuai dengan pemasukkan/pendapatan yang didapat oleh bioskop dengan pengunjung yang masuk ke bioskop yang masuk untuk menonton.

Sabtu, 09 Oktober 2010

TUGAS SIA

Studi Kasus PT. Maju
Diketahui Data – data keuangan PT. Maju Per 31 Desember 2001
sebagai Berikut :
Kas : 6.000.000
Piutang : 2.000.000
Perlengkapan Kantor : 3.000.000
Peralatan Kantor : 4.000.000
Pendapatan Bunga : 3.000.000
Tanah : 5.000.000
Hutang Usaha : 5.000.000
Sewa dibayar dimuka : 1.500.000
Modal Maju : 6.000.000
Pendapatan komisi : 11.000.000
Hutang Gaji : 2.000.000
Biaya Iklan : 1.000.000
Biaya Listrik : 2.500.000
Prive Maju : 2.000.000

MAKA LAPRAN KEUANGANNYA ADALAH



Tugas Kasus PT. Makmur
Diketahui Data – data keuangan PT. Makmur Per 31 Desember 2002
sebagai Berikut :
Kas : 6.200.000
Piutang Dagang : 2.240.000
Hutang Dagang : 1.800.000
Perlengkapan Kantor : 265.000
Bunga dibayar dimuka : 50.000
Peralatan Kantor : 6.600.000
Hutang Wesel : 3.000.000
Modal PT. Makmur : 10.000.000
Pendapatan Komisi : 5.700.000
Pendapatan Sewa : 180.000
Biaya Perlengkapan : 3.900.000
Biaya Pemeliharaan : 80.000
Biaya Iklan : 395.000
Sewa dibayar dimuka : 900.000
Biaya Telepon : 50.000

MAKA HASIL LAPORAN KEUANGANNYA ADALAH
ry {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8WVTVAj3OLlqUUEbXkksa_THYyzsysiY-paEWMm0qFqiRq6eUV5tCfIB1S8uf8BLIgBPwp1z3b_HXsJEBNhqKFdWXYjjvzYeU9gYU5RtVdv0Ge1OU-VGGtRQt_DitjaJApa4H0fnXiGBX/s1600/GAMBAR+PT.MAKMUR.bmp">

Selasa, 08 Juni 2010

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.

d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.


Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.

b. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.

Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.


Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).


Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.

REFERENSI :
http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional.html

KETAHANAN NASIONAL

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL.

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehdupan nasional yang terintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasioanl melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila,UUD 1945 dan wawasan nusantara.

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah penganturan dan penyelengggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,serasi,dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

B. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA.
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila,UUD 1945, dan wawasan nusantara yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu.
3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
4. Asas Kekeluargaan.

C. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA.
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asa-asasnya,yaitu:
1. Mandiri.
2. Dinamis.
3. Wibawa.
4. Konsultasi dan kerjasama.

D. PENGARUH ASPEK KATAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.

hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :

* aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
* aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

1. Pengaruh Aspek Ideologi

Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.

Ideologi besar yang ada di dunia adalah :

* Liberalisme
* Komunisme
* Ideologi Pancasila

2. Pengaruh Aspek Politik

Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.

Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.

* Politik Dalam Negeri
* Politik Luar Negeri

Ketahanan Pada Aspek Politik

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

1. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
2. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri

3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi

Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi

Pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.

Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :

* Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara
* Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :

1. Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
1. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
2. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.,
3. Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
4. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.

4.Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya

Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.

Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.

a.Struktur Sosial di Indonesia

Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.

.

b.Kondisi Sosial di Indonesia

- Kebudayaan Daerah

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah.

- Kebudayaan Nasional

Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa..

Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :

1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba selaras
4. bersifat kerakyatan

- Integrasi Nasional

Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

- Kebudayaan dan Alam Lingkungan

Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan.

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya

Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.

Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :

* Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
* Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.

Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :

1. Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
2. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
3. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.

Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan

a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.

c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.

e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.

f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.

E. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :

1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.


REFERENSI :
1. H.ACHMAD MUCHJI,DRS,MM.UNIVERSITAS GUNADARMA.
2. http://gobeceper.wordpress.com/2010/03/23/bab-iii-ketahanan-nasional/

Rabu, 14 April 2010

KETAHANAN NASIONAL DALAM ASPEK IPOLEKSOSBUDHANKAM TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Ketahanan Nasional Dalam Aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

A. Pengertian Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia.
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Berdasarkan rumusan pemgertian ketahanan nasional(Tannas) dan kondisi kehidupan nasional
Indonesia,ketahanan nasional(Tannas) sesungguhnua merupakan gambaran dari kondisi sistem
kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.Tiap-tiap aspek,terutama aspek-
aspek dinamis,di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu,ruang, dan
lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat komplekdan amat
sulit di pantau.

B. Ketahanan Nasional Dalam Aspek (IPOLEKSOSBUDHANKAM) terhadap Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional,diperlukan penyederhanaan
tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional.

Berikut ini aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis yang meliputi :
1. Ketahanan Dalam Aspek Ideologi.
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivatasi.Ideologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa.Keampuhan suatu ideologi tergantung pada rangkainan nilai yang di
kandungnya,yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi dan kehidupan manusia.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia.
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketagguhan kekuatan nasional dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan,serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidup
an ideologi bangsa dan negara RI.
Perwujudan ketahanan ideologi tersebut memerlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta berlandaskan pengamalan Pancasila secara konsisten dan berlanjut.
Pencapaian ketahanan ideologi memerlukan penghayatan dan pengamalan Pancasila secara murni dan konsekuen,baik obyektif maupun subyektif.
a. Pelaksanaan obyaktif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara tersurat terkandung dalam
ideologi atau palilng tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta segala peraturan
perundang-undangan dibawahnya dan segala kegiatan penyelenggaraan negara.
b. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu
dalam kehidupan sehari-hari,sebagai pribadi,anggota masyarakat dan warga negara.
1.1 Pembinaan Ketahanan Nasional
Upaya memperkuat ketahanan ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut :
a. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan serta ditingkat
kan.
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam ber
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
c. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara yang bersumber dari
Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan wilayah serta moralitas yang
loyal dan bangga terhadap bangsa dan negara.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI harus dihayati dan di
amalkan secara nyata oleh setiap penyelenggara negara,lembaga kenegaraan,lembaga
kemasyarakatan,serta setiap warga negara Indonesia agar kelestarian dan keampuhannya
terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud.

e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukan keseimbangan antara fisik
material dengan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekular-
isme.
f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasi
kannya kedalam mata pelajaran lain.

2. Ketahanan Dalam Aspek Politik.
Politik berasal dari kata politics yang mengandung makna kekuasaan(pemerintah) dan atau
policy yang berarti kebijaksanaan.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik yang ber
isi keuletan,ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,ancaman,hambatan,ser
ta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara RI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat,
dinamis,dan mampu memelihara stabilitas politik.

3. Ketahanan Dalam Aspek Ekonomi.
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan masyarakat,yang meliputi produksi,distribusi,serta konsumsi barang dan jasa dan
dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bengsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta segala tantangan,
ancaman,hambatan,serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan
negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha
yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup per
ekonomian global.
3.1 Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai
hal,yaitu antara lain :
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejah
teraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan
serta untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a. Sistem free fight liberalsm yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak
memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b. Sistem etatisme,dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
c. pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang meugi
kan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam kesela
rasan dan keterpaduan antara sektor pertanian dan perindustrian serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi yang merupakan usaha bersama atas dasr asa kekeluargaan diba
wah pengawasan anggota masyarakat,memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat
secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasi-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antarsektor.
6. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahan
kan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional.

4. Ketahanan Dalam Aspek Sosial Budaya.
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia,yaitu segi sosial
dimana manusia harus mengadakan kerjasama demi kelangsungan hidupnya dan segi budaya
yang merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam
tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Yang disebut “sosial” adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan,senasib,sepenanggungan dan solidaritas yang merupa
kan unsur pemersatu.
Sementara “budaya” adalah sistaem nilai yang merupakan hasil cipta,rasa dan karsa manusia
yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam meng
gerakkan kehidupan.
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa Indo
nesia yang berisi keuletan,ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan serta ganggu
an dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelang
sungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI.

5. Ketahanan Dalam Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan
negara RI.
Pertahanan dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun,mengerahkan,dan meng
gerakkan seluruh potensi nasional,termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidup
an nasioal secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pertahanan dan keamanan negara RI bertujuan untuk menciptakan keamanan bangsa dan ne
gara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat.Kondisi ini mengandung kemampu
an bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara,mengamankan pem
bangunan dan hasil-hasilnya,serta mempertahankan kedaulatan negara dan menagkal segala
bentuk ancaman.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional,setiap warga negara Indonesia,perlu :
a. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam membentuk perjuangan non fisik yang di
sertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan ke
kuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan,ancaman dan gangguan yang
dari dalam maupun dari luar untuk menjamin identitas,integras,kelangsungan hidup bang
sa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
b. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek IPOLEKSOSBUD
HANKAM ,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut


Referensi : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,Drs.S.Sumarsono,MBA,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2001.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.


A. Pengantar Impementasi Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

B. Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

C. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu :
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman
budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2. Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang
esensial,yaitu :
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
a. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
b. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.

D. Asas Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Brarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
nya negara kesatuan Indonesia.

E. Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a. Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
nya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

F. Fungsi.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu
dalam menentukan kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.

G.Tujuan.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.

H. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.

I. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara.
Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya,dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
a. Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap
dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi
Melalui metode pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai
perguruan tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan
informal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman,
pekerjaan,dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi.
Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,
menghormati,mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan
tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.
Wawasan nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan
kesatuan.

J. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara
sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal.
b. Dunia yang tanpa batas.
c. Era baru kapitalisme.
d. Kesadaran warga negara.



REFERENSI : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,Drs.S.Sumarsono,MBA,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2001.

Jumat, 26 Maret 2010

DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
II. Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1. Kedaulatan rakyat;
2. republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
4. ominasi mayoritas atau minoritas.

III. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
IV. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
V. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
VI. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VII. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

REFERENSI : http://dgoleko.ngeblogs.com/2009/11/29/sistem-pemerintahan-di-indonesia/
http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi

TEMA YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK,EKONOMI,SOSIAL

Contoh kasus dibidang politik,sosial dan ekonomi serta cara penyelesaiannya.

1. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

*. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
*. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
*. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
*. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

 Kasus Aliran Dana Bank Century
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus aliran dana bank century menjadi persoalan yang banyak dibicarakan karena telah merugikan Negara sebesar 6,7 triliun bukan dana yang sedikit karena itu banyak berbagai pihak dari berbagai macam lapisan masyarkat memintan untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang akhirnya pemerintah lewat dpr mencoba memenuhi permintaan rakyat untuk mengusut tuntas kasus aliran dana bank century yang merugikan Negara tersebut dan akhirnya dibentuk pansus century namun masalah ini tak kunjung mendapatkan solusinya dan akhir nya rapat paripurna dpr yang disaksikan rakyat Indonesia melalui televisi memilih untuk mengadakan voting suara dan suara itulah yang menentukan penyelesaianya dan hasilnya pan,p3, pkb dan demokrat memilih alternative 1 dan pks, pdi, golkar, gerindra dan hanura memilih alternative 2 selain itu 1 suara dari p3 dan 1 suara dari pkb, voting tahap 2 menentukan opstion mana yang dipilih a atau c yang akhirnya opstion c lah yang terpilih yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara ( pks, pdi,golkar, gerindra,hanura,p3 dan 1 suara dari pkb) yang akhirnya rakyat lah yang menang dan akhirnya diserahkan kepada kpk kasus tersebut.
 Cara penyelesaiannya :
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut bahwa bagaimana pun juga seseorang berkuasa dan berkekedukan tinggi tetap memerlukan kehidupan yang yaman dalam kehidupan bermasyarakat tidak ingin dianggap jelek/ tercemar nama baiknya dalam kehidupan social dalam hidup bermasyarakat walaupun mereka bersalah untuk menghindarkan kesan tersebut maka mereka bermain politik untuk menyelesaikan masalah mengenai kasus century tersebut dapat terlihat pada faktanya penuntasan kasus tersebut berjalan lama dalam menenyelesaikanya dapat kita lihat pembuatan pansus century yang dibuat untuk mengungkap fakta kebenaran aliran dana century yang akhirnya tidak dapat menemukan titik terang penyelesaiannya yang ditemukan hanya perdebatan antara pro dan kontra namun semua itu hanya untuk mengungkap kebenaran demi rakyat karena dana tersebut tidaklah sedikit itu uang rakyat yang seharusnya di nikmati oleh rakyat Indonesia karena itu mereka berhak untuk mendapatkan kebenaranya, karena itu masalh tersebut harus segera diselaikan dengan atau melalui cara apa yang akhirnya karena tuntutan rakyat tersebut akhirnya dpr memutuskan melalui voting suara yang kita ketahui disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui media televisi, dengan cara 2 kali voting suara yang pertama pemilihan antara alternative 1 dan 2 yang berisikan opstion atau perintah yang akan menentukan cara penyelesaian kasus tersebut yang akhirnya dimenangkan oleh alternative 2 yang berisikan opstion a dan opstion c dan pada voting suara putaran kedua opstion c lah yang menang yang berisikan yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara dapat kita lihat dan saksikan mana yang benar2 membela rakyat dan mana yang hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan dapat kita lihat sendiri pada faktanya karena setelah voting selesai menyerukan bahwa rakyat Indonesia lah yang menang dan mereka menunjukan bahwa masih banyak yang benar-benar melaksanakan tugas yaitu wakil rakyat dan mereka tunjukan itu dengan melalui voting tersebut bahwa mereka mendengarkan aspirasi dan hak / keinginan rakyat Indonesia disini dapat saya lihat bahwa mereka memang menginginkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka ingin di nilai baik tidak mementingkan golongan atau apapun itu karena mereka menginginkan dalam kehidupan sosial ini berjalan baik tidak ingin dianggap jelek ini juga menunjukan bahwa mereka membutuhkan kehidupan bermasyarakat.



2. EKONOMI
Contohnya : Disintegrasi Bangsa.
Antara Ketidakadilan, Kekecewaan, Dan Konflik
Fenomena disintegrasi bangsa bukan sesuatu yang baru muncul dinegeri ini, mulai dari awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini masa reformasi pun problem perpecahan dan niatan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih saja menghinggapi pemikiran sekelompok oknum dengan berbagai alasan yang ada. Rasa Persatuan dan kesatuan seakan bukan lagi sesuatu yang sakral sebagaimana dulu menjadi pengobar semangat rela berkorban jiwa raga hanya untuk satu tujuan yaitu merdeka dan berdaulat. Disintegrasi bagaikan sebuah penyakit kritis yang terus menggrogoti dan akan menjalar keseluruh tubuh negeri ini yang pada akhirnya jika tidak segera diobati dikhawatirkan dapat mengikis habis kesatuan bangsa.
Wabah disintegrasi bangsa muncul tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang timbul di negeri ini. Kekecewaan, ketidakpuasan, kesenjangan dan konflik antar suku masih menjadi dasar utama mengapa hal itu terjadi. Adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Presidium Dewan Papua (PDP) di Papua, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, serta beberapa konflik komunal di Ambon dan di daerah-daerah lain di Indonesia mengisyaratkan mulai memudarnya rasa nasionalisme di negeri ini. Melihat masih munculnya gerakan-gerakan separatis yang mengatasnamakan kehehendak dari suatu daerah meskipun gerakan ini sebenarnya digalang oleh sekelompok masyarakat yang tidak mau lagi menjadi bagian dari Indonesia akan tetapi jika hal ini terus dibiarkan akan tidak mungkin dapat memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat lain yang pada akhirnya ditakutkan akan menjadi virus yang dapat melumpuhkan keutuhan bangsa. Selain itu timbulnya konflik di beberapa daerah dimana antara suku yang satu dengan yang lain saling bertikai dan tidak mau lagi hidup berdampingan karena permasalahan ekonomi dan isu ras-budaya, jika tidak segera dicegah juga berpotensi merusak integrasi bangsa.
Jika berkaca dari pengalaman sejarah bahwa negeri ini mampu mengukuhkan diri sebagai Negara yang merdeka bukan karena belas kasihan dari bangsa penjajah, bukan karena hadiah maupun pemberian dari Negara lain. Akan tetapi Kita menjadi Negara yang berdaulat berkat pengorbanan darah dari para pahlawan. Apakah kita rela menyaksikan negeri ini hancur lebur dan terpecah belah karena ketidakmampuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai contoh lepasnya Timor Timur dari pangkuan ibu pertiwi serta hilangnya pulau sipadan dan ligitan yang dicaplok oleh Negara lain seharusnya menjadi teguran dan peringatan keras agar kita semakin menguatkan barisan dan menumbuhkan kembali rasa persatuan bangsa.
Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah apakah ada yang salah dengan sistem pemerintahan di negeri ini, ataukah rakyat sudah bosan dengan kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dalam memperlakukan seluruh daerah di Indonesia, ataukah mungkin rasa bangga sebagai bagian dari NKRI sudah mulai menghilang sehingga rasa memiliki dan kewajiban menjaga keutuhan bangsa juga ikut menghilang. Kemanakah semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mampu menguatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa meskipun adanya perbedaan ras,suku bangsa. Apakah hal itu hanya menjadi hiasan yang terpampang apik dikedua cengkraman kaki burung garuda yang menjadi lambang Negara, apakah hanya sebagai bahan ajar yang didengungkan keras pada waktu duduk di sekolah.
Masalah disintegrasi bangsa memang bukan permasalahan sepele yang dengan mudah dicarikan solusi penyelesaianya. Banyak ungkapan yang mengatakan bahwa orang akan merasa memiliki, menjaga dan mempertahankan mati-matian apa yang dimilikinya ketika ia sudah merasa nyaman dan merasa diperlakukan adil dan juga yang tidak kalah penting adalah masih adanya ikatan emosional yang kuat dalam diri manusia tersebut. Melihat permasalahan konflik yang dilatarbelakangi masalah kepentingan ekonomi, perbatasan dan isu suku bangsa mungkin salah satu cara penyelesaianya adalah dengan menumbuhkan kembali kesadaran dan menguatkan tali persaudaraan. Tindakan tegas pemerintah juga diperlukan untuk meredam pertikaian yang terjadi namun tindakan tegas disini jangan dipersepsikan dengan selalu mengunakan tindakan represif dengan kekuatan militer akan tetapi tindakan tegas disini juga bisa dilakukan dengan cara-cara perundingan dan kesepakatan damai yang menguntungkan dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertikai. Hal serupa juga mungkin bisa dilakukan untuk meredam aksi separatis yang ada dibeberapa daerah.
Tindakan keras dengan menerjunkan kekuatan militer terbukti tidak selalu menyelesaikan masalah. Sebagai contoh pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua disatu sisi mungkin mampu meredam sementara aksi-aksi separatis didaerah tersebut namun disisi lain pemberlakuan DOM ini justru memunculkan masalah baru misalnya munculnya tindakan penculikan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, kasus pemerkosaan dan masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Cara penyelesaian masalah dengan mengunakan media diplomasi dan perundingan damai meskipun tidak seratus persen diyakini mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah. Namun, tidak dipungkiri cara tersebut pada kenyataannya bisa menjadi salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang bisa merusak integrasi bangsa. Pemberian otonomi khusus kepada daerah-daerah tertentu yang belakangan dilakukan oleh pemerintah dinilai bisa juga menjadi salah satu solusi bagi penyelesaian masalah yang berkait dengan rasa ketidakadilan, kesenjangan, kekecewaan dan diskriminasi baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum yang dulu dirasakan oleh beberapa daerah di Indonesia. Upaya yang paling penting untuk menyelesaikan masalah disintegrasi bangsa yaitu dengan memupuk rasa kecintaan kepada bangsa dan mempererat tali persaudaraan antar sesama rakyat Indonesia. Janganlah perbedaan menjadikan dasar untuk tidak bersatu akan tetapi jadikan perbedaan tersebut menjadi penguat persatuan dan kesatuan bangsa.
 Cara penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan :
Artikel ini membahas tentang sarana sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata ekonomi dan bisnis dimana disebutkan ada tiga macam sarana yaitu:
1.Negosiasi atau alternatif sengketa
Dimana disisni kedua pihak yang bersengketa melakukan perundingan untuk mencapai kata sepakat dan saling menguntungkan atau di sebut dengan penyelesaian sengketa win-win solution, dan apabila tidak terjadi kata sepakat maka akan di teruskan dengan menggunakan sarana yang ada berikutnya. Sebenarnya sarana ini merupakan sarana yang banyak dipilih oleh bebbagai pihak pelaku ekonomi dan bisnis karena prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit- belit.
2.Arbitrase
Adalah sarana kedua yang biasanya dilakukan jika kesepakatan dalam negosiasi.Arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa, contohnya adalah BAMUI ( Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis dll. Akan tetapi resiko akan ke engganan pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau melakukan upaya mengulur- ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan kewajibanya merupakan kendala dari sarana ini.
3.Peradilan
Merupakan jalan akhir dalam penyelesaian sebuah sengketa perdata ekonomi dan bisnis hal ini di karenakan proses penyelesaianya yang lama serta birokrasi yang berbelit- belit hingga jika tidak dalam keadaan yang memaksa maka para pihak yang bersengketa tidaka akan memilih sarana ini, bahkan tidak jarang kasus sengketa yang telah di ajuakan ke pengadilan akhiranya di carikan solusi melalui negosiasi karena proses penyelesaianya yang terlalu lama. Serta krisis kepercayaan terhadap pengadilan akan citra para penegak hukum seolah- olah menjadi faktor penghambat para pelaku ekonomi menggunakan sarana ini, belum lagi jika ada sengketa yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan landasan- landasan yang dapat di jadikan patokan bagi hakim untuk memberikan keputusan karena sifat hukum yang harus selalu berkembang mengikiti arah perkembangan teknologi.
Di sini penulis juga membagi masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan menjadi 4 yaitu:
a.Masalah penghormatan terhadap hukum
b.Ketidak pastian hukum
c.Kewenangan dan putusan badan arbitrase
d.Kultur berpekara masyarakat.
Dri adanya keterbatasan hukum itu maka terciptalah UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase( prinsip kekuatan pejanjian arbitrase, kewenangan pengadilan, kebebasan para pihak, prinsip severabilitas, dan pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase sudah termuat di dalamnya.Selain itu UU tersebut juga memuat tentang alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang ada pada pasal 6 UU ADR adalah tentang kebebasan para pihak untuk memilih car-cara penyelesaiaan sengketa.
3. SOSIAL
Contohnya : Dampak Status Sosial Terhadap Kesehatan
Dalam kehidupan Bermasyarakat
kehidupan social yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan social atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih mengharga
kehidupan sosial yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan sosial atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih menghargai masyarakat kelas atas dibandingkan masyarakat kelas bawah semua itu dapat terlihat dalam kehidupan bermasyarakat contoh nya dalam hal pelayanan kesehatan banyak masyarakat kelas bawah yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik meskipun mandapat pengobatan namun dengan pelayanan yang kurang baik semua itu karena mereka melihat dari status social dan latar belakang ekonomi nya sehingga mereka sangat sulit untuk mendapatkan pengobatan padahal mereka sangat memerlukanya selain itu biaya yang dikeluarkan pun mahal walaupun mereka mampu untuk membayar namun fasilitas dan pelayanan yang diberikan tak sebanding terkesan berbelit-belit dan lambat seperti tak perduli selebih lagi bagi mereka yang tak mampu untuk membayar biaya pengobatan mereka tidak dapat pulang kerumahnya karena harus melunasi biaya tersebut tentu saja biaya semakin bertambah seperti tak ada toleransi atau keringanan dan dipersulit, karena itu memberikan dampak yang negative banyak orang yang sakit membutuhkan pengobatan namun tak berdaya dan tak mau pergi berobat dengan pengobatan yang lebih baik karena itu mereka mencari alternative lain yang lebih murah untuk memperoleh kesembuhan seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak jasa yang memberikan pelayanan mengenai kesehatan.Namun beda halnya dengan masyarakat kelas atas yang mendapatkan pelayanan yang begitu baik bahkan berlebihan selain fasilitas yang diberikan pun baik apakah karena mereka memilki banyak uang dan berkedudukan terhormat.
 Cara penyelesaiannya :
Menurut saya,pelayanan kesehatan seharusnya diperlakukan sama tak perlu membedakan status sosialnya kaya atau miskin berkedudukan atau tidaknya karena tujuan mereka sama untuk mendapatkan kesembuhan bukankah itu tujuan meraka namun sepertinya pada kehidupan nyata yang sering kita lihat sepertinya itu hanyalah slogan semata, walaupun diperlakukan demikian seperti tak adil namun mereka tetap berjuang untuk mendapat pengobatan yang terbaik untuk kehidupan mereka.
REFERENSI :
http://is-is.facebook.com/topic.php?uid=64231145201&topic=10388