Jumat, 26 Maret 2010

DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
II. Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1. Kedaulatan rakyat;
2. republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
4. ominasi mayoritas atau minoritas.

III. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
IV. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
V. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
VI. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VII. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

REFERENSI : http://dgoleko.ngeblogs.com/2009/11/29/sistem-pemerintahan-di-indonesia/
http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi

TEMA YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK,EKONOMI,SOSIAL

Contoh kasus dibidang politik,sosial dan ekonomi serta cara penyelesaiannya.

1. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

*. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
*. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
*. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
*. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

 Kasus Aliran Dana Bank Century
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus aliran dana bank century menjadi persoalan yang banyak dibicarakan karena telah merugikan Negara sebesar 6,7 triliun bukan dana yang sedikit karena itu banyak berbagai pihak dari berbagai macam lapisan masyarkat memintan untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang akhirnya pemerintah lewat dpr mencoba memenuhi permintaan rakyat untuk mengusut tuntas kasus aliran dana bank century yang merugikan Negara tersebut dan akhirnya dibentuk pansus century namun masalah ini tak kunjung mendapatkan solusinya dan akhir nya rapat paripurna dpr yang disaksikan rakyat Indonesia melalui televisi memilih untuk mengadakan voting suara dan suara itulah yang menentukan penyelesaianya dan hasilnya pan,p3, pkb dan demokrat memilih alternative 1 dan pks, pdi, golkar, gerindra dan hanura memilih alternative 2 selain itu 1 suara dari p3 dan 1 suara dari pkb, voting tahap 2 menentukan opstion mana yang dipilih a atau c yang akhirnya opstion c lah yang terpilih yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara ( pks, pdi,golkar, gerindra,hanura,p3 dan 1 suara dari pkb) yang akhirnya rakyat lah yang menang dan akhirnya diserahkan kepada kpk kasus tersebut.
 Cara penyelesaiannya :
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut bahwa bagaimana pun juga seseorang berkuasa dan berkekedukan tinggi tetap memerlukan kehidupan yang yaman dalam kehidupan bermasyarakat tidak ingin dianggap jelek/ tercemar nama baiknya dalam kehidupan social dalam hidup bermasyarakat walaupun mereka bersalah untuk menghindarkan kesan tersebut maka mereka bermain politik untuk menyelesaikan masalah mengenai kasus century tersebut dapat terlihat pada faktanya penuntasan kasus tersebut berjalan lama dalam menenyelesaikanya dapat kita lihat pembuatan pansus century yang dibuat untuk mengungkap fakta kebenaran aliran dana century yang akhirnya tidak dapat menemukan titik terang penyelesaiannya yang ditemukan hanya perdebatan antara pro dan kontra namun semua itu hanya untuk mengungkap kebenaran demi rakyat karena dana tersebut tidaklah sedikit itu uang rakyat yang seharusnya di nikmati oleh rakyat Indonesia karena itu mereka berhak untuk mendapatkan kebenaranya, karena itu masalh tersebut harus segera diselaikan dengan atau melalui cara apa yang akhirnya karena tuntutan rakyat tersebut akhirnya dpr memutuskan melalui voting suara yang kita ketahui disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui media televisi, dengan cara 2 kali voting suara yang pertama pemilihan antara alternative 1 dan 2 yang berisikan opstion atau perintah yang akan menentukan cara penyelesaian kasus tersebut yang akhirnya dimenangkan oleh alternative 2 yang berisikan opstion a dan opstion c dan pada voting suara putaran kedua opstion c lah yang menang yang berisikan yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara dapat kita lihat dan saksikan mana yang benar2 membela rakyat dan mana yang hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan dapat kita lihat sendiri pada faktanya karena setelah voting selesai menyerukan bahwa rakyat Indonesia lah yang menang dan mereka menunjukan bahwa masih banyak yang benar-benar melaksanakan tugas yaitu wakil rakyat dan mereka tunjukan itu dengan melalui voting tersebut bahwa mereka mendengarkan aspirasi dan hak / keinginan rakyat Indonesia disini dapat saya lihat bahwa mereka memang menginginkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka ingin di nilai baik tidak mementingkan golongan atau apapun itu karena mereka menginginkan dalam kehidupan sosial ini berjalan baik tidak ingin dianggap jelek ini juga menunjukan bahwa mereka membutuhkan kehidupan bermasyarakat.



2. EKONOMI
Contohnya : Disintegrasi Bangsa.
Antara Ketidakadilan, Kekecewaan, Dan Konflik
Fenomena disintegrasi bangsa bukan sesuatu yang baru muncul dinegeri ini, mulai dari awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini masa reformasi pun problem perpecahan dan niatan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih saja menghinggapi pemikiran sekelompok oknum dengan berbagai alasan yang ada. Rasa Persatuan dan kesatuan seakan bukan lagi sesuatu yang sakral sebagaimana dulu menjadi pengobar semangat rela berkorban jiwa raga hanya untuk satu tujuan yaitu merdeka dan berdaulat. Disintegrasi bagaikan sebuah penyakit kritis yang terus menggrogoti dan akan menjalar keseluruh tubuh negeri ini yang pada akhirnya jika tidak segera diobati dikhawatirkan dapat mengikis habis kesatuan bangsa.
Wabah disintegrasi bangsa muncul tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang timbul di negeri ini. Kekecewaan, ketidakpuasan, kesenjangan dan konflik antar suku masih menjadi dasar utama mengapa hal itu terjadi. Adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Presidium Dewan Papua (PDP) di Papua, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, serta beberapa konflik komunal di Ambon dan di daerah-daerah lain di Indonesia mengisyaratkan mulai memudarnya rasa nasionalisme di negeri ini. Melihat masih munculnya gerakan-gerakan separatis yang mengatasnamakan kehehendak dari suatu daerah meskipun gerakan ini sebenarnya digalang oleh sekelompok masyarakat yang tidak mau lagi menjadi bagian dari Indonesia akan tetapi jika hal ini terus dibiarkan akan tidak mungkin dapat memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat lain yang pada akhirnya ditakutkan akan menjadi virus yang dapat melumpuhkan keutuhan bangsa. Selain itu timbulnya konflik di beberapa daerah dimana antara suku yang satu dengan yang lain saling bertikai dan tidak mau lagi hidup berdampingan karena permasalahan ekonomi dan isu ras-budaya, jika tidak segera dicegah juga berpotensi merusak integrasi bangsa.
Jika berkaca dari pengalaman sejarah bahwa negeri ini mampu mengukuhkan diri sebagai Negara yang merdeka bukan karena belas kasihan dari bangsa penjajah, bukan karena hadiah maupun pemberian dari Negara lain. Akan tetapi Kita menjadi Negara yang berdaulat berkat pengorbanan darah dari para pahlawan. Apakah kita rela menyaksikan negeri ini hancur lebur dan terpecah belah karena ketidakmampuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai contoh lepasnya Timor Timur dari pangkuan ibu pertiwi serta hilangnya pulau sipadan dan ligitan yang dicaplok oleh Negara lain seharusnya menjadi teguran dan peringatan keras agar kita semakin menguatkan barisan dan menumbuhkan kembali rasa persatuan bangsa.
Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah apakah ada yang salah dengan sistem pemerintahan di negeri ini, ataukah rakyat sudah bosan dengan kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dalam memperlakukan seluruh daerah di Indonesia, ataukah mungkin rasa bangga sebagai bagian dari NKRI sudah mulai menghilang sehingga rasa memiliki dan kewajiban menjaga keutuhan bangsa juga ikut menghilang. Kemanakah semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mampu menguatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa meskipun adanya perbedaan ras,suku bangsa. Apakah hal itu hanya menjadi hiasan yang terpampang apik dikedua cengkraman kaki burung garuda yang menjadi lambang Negara, apakah hanya sebagai bahan ajar yang didengungkan keras pada waktu duduk di sekolah.
Masalah disintegrasi bangsa memang bukan permasalahan sepele yang dengan mudah dicarikan solusi penyelesaianya. Banyak ungkapan yang mengatakan bahwa orang akan merasa memiliki, menjaga dan mempertahankan mati-matian apa yang dimilikinya ketika ia sudah merasa nyaman dan merasa diperlakukan adil dan juga yang tidak kalah penting adalah masih adanya ikatan emosional yang kuat dalam diri manusia tersebut. Melihat permasalahan konflik yang dilatarbelakangi masalah kepentingan ekonomi, perbatasan dan isu suku bangsa mungkin salah satu cara penyelesaianya adalah dengan menumbuhkan kembali kesadaran dan menguatkan tali persaudaraan. Tindakan tegas pemerintah juga diperlukan untuk meredam pertikaian yang terjadi namun tindakan tegas disini jangan dipersepsikan dengan selalu mengunakan tindakan represif dengan kekuatan militer akan tetapi tindakan tegas disini juga bisa dilakukan dengan cara-cara perundingan dan kesepakatan damai yang menguntungkan dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertikai. Hal serupa juga mungkin bisa dilakukan untuk meredam aksi separatis yang ada dibeberapa daerah.
Tindakan keras dengan menerjunkan kekuatan militer terbukti tidak selalu menyelesaikan masalah. Sebagai contoh pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua disatu sisi mungkin mampu meredam sementara aksi-aksi separatis didaerah tersebut namun disisi lain pemberlakuan DOM ini justru memunculkan masalah baru misalnya munculnya tindakan penculikan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, kasus pemerkosaan dan masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Cara penyelesaian masalah dengan mengunakan media diplomasi dan perundingan damai meskipun tidak seratus persen diyakini mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah. Namun, tidak dipungkiri cara tersebut pada kenyataannya bisa menjadi salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang bisa merusak integrasi bangsa. Pemberian otonomi khusus kepada daerah-daerah tertentu yang belakangan dilakukan oleh pemerintah dinilai bisa juga menjadi salah satu solusi bagi penyelesaian masalah yang berkait dengan rasa ketidakadilan, kesenjangan, kekecewaan dan diskriminasi baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum yang dulu dirasakan oleh beberapa daerah di Indonesia. Upaya yang paling penting untuk menyelesaikan masalah disintegrasi bangsa yaitu dengan memupuk rasa kecintaan kepada bangsa dan mempererat tali persaudaraan antar sesama rakyat Indonesia. Janganlah perbedaan menjadikan dasar untuk tidak bersatu akan tetapi jadikan perbedaan tersebut menjadi penguat persatuan dan kesatuan bangsa.
 Cara penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan :
Artikel ini membahas tentang sarana sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata ekonomi dan bisnis dimana disebutkan ada tiga macam sarana yaitu:
1.Negosiasi atau alternatif sengketa
Dimana disisni kedua pihak yang bersengketa melakukan perundingan untuk mencapai kata sepakat dan saling menguntungkan atau di sebut dengan penyelesaian sengketa win-win solution, dan apabila tidak terjadi kata sepakat maka akan di teruskan dengan menggunakan sarana yang ada berikutnya. Sebenarnya sarana ini merupakan sarana yang banyak dipilih oleh bebbagai pihak pelaku ekonomi dan bisnis karena prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit- belit.
2.Arbitrase
Adalah sarana kedua yang biasanya dilakukan jika kesepakatan dalam negosiasi.Arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa, contohnya adalah BAMUI ( Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis dll. Akan tetapi resiko akan ke engganan pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau melakukan upaya mengulur- ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan kewajibanya merupakan kendala dari sarana ini.
3.Peradilan
Merupakan jalan akhir dalam penyelesaian sebuah sengketa perdata ekonomi dan bisnis hal ini di karenakan proses penyelesaianya yang lama serta birokrasi yang berbelit- belit hingga jika tidak dalam keadaan yang memaksa maka para pihak yang bersengketa tidaka akan memilih sarana ini, bahkan tidak jarang kasus sengketa yang telah di ajuakan ke pengadilan akhiranya di carikan solusi melalui negosiasi karena proses penyelesaianya yang terlalu lama. Serta krisis kepercayaan terhadap pengadilan akan citra para penegak hukum seolah- olah menjadi faktor penghambat para pelaku ekonomi menggunakan sarana ini, belum lagi jika ada sengketa yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan landasan- landasan yang dapat di jadikan patokan bagi hakim untuk memberikan keputusan karena sifat hukum yang harus selalu berkembang mengikiti arah perkembangan teknologi.
Di sini penulis juga membagi masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan menjadi 4 yaitu:
a.Masalah penghormatan terhadap hukum
b.Ketidak pastian hukum
c.Kewenangan dan putusan badan arbitrase
d.Kultur berpekara masyarakat.
Dri adanya keterbatasan hukum itu maka terciptalah UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase( prinsip kekuatan pejanjian arbitrase, kewenangan pengadilan, kebebasan para pihak, prinsip severabilitas, dan pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase sudah termuat di dalamnya.Selain itu UU tersebut juga memuat tentang alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang ada pada pasal 6 UU ADR adalah tentang kebebasan para pihak untuk memilih car-cara penyelesaiaan sengketa.
3. SOSIAL
Contohnya : Dampak Status Sosial Terhadap Kesehatan
Dalam kehidupan Bermasyarakat
kehidupan social yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan social atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih mengharga
kehidupan sosial yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan sosial atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih menghargai masyarakat kelas atas dibandingkan masyarakat kelas bawah semua itu dapat terlihat dalam kehidupan bermasyarakat contoh nya dalam hal pelayanan kesehatan banyak masyarakat kelas bawah yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik meskipun mandapat pengobatan namun dengan pelayanan yang kurang baik semua itu karena mereka melihat dari status social dan latar belakang ekonomi nya sehingga mereka sangat sulit untuk mendapatkan pengobatan padahal mereka sangat memerlukanya selain itu biaya yang dikeluarkan pun mahal walaupun mereka mampu untuk membayar namun fasilitas dan pelayanan yang diberikan tak sebanding terkesan berbelit-belit dan lambat seperti tak perduli selebih lagi bagi mereka yang tak mampu untuk membayar biaya pengobatan mereka tidak dapat pulang kerumahnya karena harus melunasi biaya tersebut tentu saja biaya semakin bertambah seperti tak ada toleransi atau keringanan dan dipersulit, karena itu memberikan dampak yang negative banyak orang yang sakit membutuhkan pengobatan namun tak berdaya dan tak mau pergi berobat dengan pengobatan yang lebih baik karena itu mereka mencari alternative lain yang lebih murah untuk memperoleh kesembuhan seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak jasa yang memberikan pelayanan mengenai kesehatan.Namun beda halnya dengan masyarakat kelas atas yang mendapatkan pelayanan yang begitu baik bahkan berlebihan selain fasilitas yang diberikan pun baik apakah karena mereka memilki banyak uang dan berkedudukan terhormat.
 Cara penyelesaiannya :
Menurut saya,pelayanan kesehatan seharusnya diperlakukan sama tak perlu membedakan status sosialnya kaya atau miskin berkedudukan atau tidaknya karena tujuan mereka sama untuk mendapatkan kesembuhan bukankah itu tujuan meraka namun sepertinya pada kehidupan nyata yang sering kita lihat sepertinya itu hanyalah slogan semata, walaupun diperlakukan demikian seperti tak adil namun mereka tetap berjuang untuk mendapat pengobatan yang terbaik untuk kehidupan mereka.
REFERENSI :
http://is-is.facebook.com/topic.php?uid=64231145201&topic=10388

Senin, 22 Maret 2010

TENTANG HAM YANG DIATUR DALAM UUD’45 DENGAN BAGAIMANA PELAKSANAANNYA .

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN MARET
TENTANG HAM YANG DIATUR DALAM UUD’45 DENGAN BAGAIMANA PELAKSANAANNYA .
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.

TENTANG NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA (2DB20)

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN FEBRUARI
TENTANG NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA
1.Pengertian Negara Dan Bangsa
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

PENGERTIAN DAN HAKIKAT BANGSA
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. Hakikat bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Referensi :
http://chaplien77.blogspot.com/2008/07/pengertian-dan-hakikat-bangsa.html
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarg http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/09/hakekat-bangsa-dan-negara-yang-menegara/anegaraan-pkn





TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN FEBRUARI
TEMA YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK,EKONOMI,SOSIAL.

Contoh kasus dibidang politik,sosial dan ekonomi serta cara penyelesaiannya.
1. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

*. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
*. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
*. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
*. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

 Kasus Aliran Dana Bank Century
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus aliran dana bank century menjadi persoalan yang banyak dibicarakan karena telah merugikan Negara sebesar 6,7 triliun bukan dana yang sedikit karena itu banyak berbagai pihak dari berbagai macam lapisan masyarkat memintan untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang akhirnya pemerintah lewat dpr mencoba memenuhi permintaan rakyat untuk mengusut tuntas kasus aliran dana bank century yang merugikan Negara tersebut dan akhirnya dibentuk pansus century namun masalah ini tak kunjung mendapatkan solusinya dan akhir nya rapat paripurna dpr yang disaksikan rakyat Indonesia melalui televisi memilih untuk mengadakan voting suara dan suara itulah yang menentukan penyelesaianya dan hasilnya pan,p3, pkb dan demokrat memilih alternative 1 dan pks, pdi, golkar, gerindra dan hanura memilih alternative 2 selain itu 1 suara dari p3 dan 1 suara dari pkb, voting tahap 2 menentukan opstion mana yang dipilih a atau c yang akhirnya opstion c lah yang terpilih yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara ( pks, pdi,golkar, gerindra,hanura,p3 dan 1 suara dari pkb) yang akhirnya rakyat lah yang menang dan akhirnya diserahkan kepada kpk kasus tersebut.
 Cara penyelesaiannya :
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut bahwa bagaimana pun juga seseorang berkuasa dan berkekedukan tinggi tetap memerlukan kehidupan yang yaman dalam kehidupan bermasyarakat tidak ingin dianggap jelek/ tercemar nama baiknya dalam kehidupan social dalam hidup bermasyarakat walaupun mereka bersalah untuk menghindarkan kesan tersebut maka mereka bermain politik untuk menyelesaikan masalah mengenai kasus century tersebut dapat terlihat pada faktanya penuntasan kasus tersebut berjalan lama dalam menenyelesaikanya dapat kita lihat pembuatan pansus century yang dibuat untuk mengungkap fakta kebenaran aliran dana century yang akhirnya tidak dapat menemukan titik terang penyelesaiannya yang ditemukan hanya perdebatan antara pro dan kontra namun semua itu hanya untuk mengungkap kebenaran demi rakyat karena dana tersebut tidaklah sedikit itu uang rakyat yang seharusnya di nikmati oleh rakyat Indonesia karena itu mereka berhak untuk mendapatkan kebenaranya, karena itu masalh tersebut harus segera diselaikan dengan atau melalui cara apa yang akhirnya karena tuntutan rakyat tersebut akhirnya dpr memutuskan melalui voting suara yang kita ketahui disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui media televisi, dengan cara 2 kali voting suara yang pertama pemilihan antara alternative 1 dan 2 yang berisikan opstion atau perintah yang akan menentukan cara penyelesaian kasus tersebut yang akhirnya dimenangkan oleh alternative 2 yang berisikan opstion a dan opstion c dan pada voting suara putaran kedua opstion c lah yang menang yang berisikan yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara dapat kita lihat dan saksikan mana yang benar2 membela rakyat dan mana yang hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan dapat kita lihat sendiri pada faktanya karena setelah voting selesai menyerukan bahwa rakyat Indonesia lah yang menang dan mereka menunjukan bahwa masih banyak yang benar-benar melaksanakan tugas yaitu wakil rakyat dan mereka tunjukan itu dengan melalui voting tersebut bahwa mereka mendengarkan aspirasi dan hak / keinginan rakyat Indonesia disini dapat saya lihat bahwa mereka memang menginginkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka ingin di nilai baik tidak mementingkan golongan atau apapun itu karena mereka menginginkan dalam kehidupan sosial ini berjalan baik tidak ingin dianggap jelek ini juga menunjukan bahwa mereka membutuhkan kehidupan bermasyarakat.



2. EKONOMI
Contohnya : Disintegrasi Bangsa.
Antara Ketidakadilan, Kekecewaan, Dan Konflik
Fenomena disintegrasi bangsa bukan sesuatu yang baru muncul dinegeri ini, mulai dari awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini masa reformasi pun problem perpecahan dan niatan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih saja menghinggapi pemikiran sekelompok oknum dengan berbagai alasan yang ada. Rasa Persatuan dan kesatuan seakan bukan lagi sesuatu yang sakral sebagaimana dulu menjadi pengobar semangat rela berkorban jiwa raga hanya untuk satu tujuan yaitu merdeka dan berdaulat. Disintegrasi bagaikan sebuah penyakit kritis yang terus menggrogoti dan akan menjalar keseluruh tubuh negeri ini yang pada akhirnya jika tidak segera diobati dikhawatirkan dapat mengikis habis kesatuan bangsa.
Wabah disintegrasi bangsa muncul tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang timbul di negeri ini. Kekecewaan, ketidakpuasan, kesenjangan dan konflik antar suku masih menjadi dasar utama mengapa hal itu terjadi. Adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Presidium Dewan Papua (PDP) di Papua, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, serta beberapa konflik komunal di Ambon dan di daerah-daerah lain di Indonesia mengisyaratkan mulai memudarnya rasa nasionalisme di negeri ini. Melihat masih munculnya gerakan-gerakan separatis yang mengatasnamakan kehehendak dari suatu daerah meskipun gerakan ini sebenarnya digalang oleh sekelompok masyarakat yang tidak mau lagi menjadi bagian dari Indonesia akan tetapi jika hal ini terus dibiarkan akan tidak mungkin dapat memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat lain yang pada akhirnya ditakutkan akan menjadi virus yang dapat melumpuhkan keutuhan bangsa. Selain itu timbulnya konflik di beberapa daerah dimana antara suku yang satu dengan yang lain saling bertikai dan tidak mau lagi hidup berdampingan karena permasalahan ekonomi dan isu ras-budaya, jika tidak segera dicegah juga berpotensi merusak integrasi bangsa.
Jika berkaca dari pengalaman sejarah bahwa negeri ini mampu mengukuhkan diri sebagai Negara yang merdeka bukan karena belas kasihan dari bangsa penjajah, bukan karena hadiah maupun pemberian dari Negara lain. Akan tetapi Kita menjadi Negara yang berdaulat berkat pengorbanan darah dari para pahlawan. Apakah kita rela menyaksikan negeri ini hancur lebur dan terpecah belah karena ketidakmampuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai contoh lepasnya Timor Timur dari pangkuan ibu pertiwi serta hilangnya pulau sipadan dan ligitan yang dicaplok oleh Negara lain seharusnya menjadi teguran dan peringatan keras agar kita semakin menguatkan barisan dan menumbuhkan kembali rasa persatuan bangsa.
Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah apakah ada yang salah dengan sistem pemerintahan di negeri ini, ataukah rakyat sudah bosan dengan kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dalam memperlakukan seluruh daerah di Indonesia, ataukah mungkin rasa bangga sebagai bagian dari NKRI sudah mulai menghilang sehingga rasa memiliki dan kewajiban menjaga keutuhan bangsa juga ikut menghilang. Kemanakah semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mampu menguatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa meskipun adanya perbedaan ras,suku bangsa. Apakah hal itu hanya menjadi hiasan yang terpampang apik dikedua cengkraman kaki burung garuda yang menjadi lambang Negara, apakah hanya sebagai bahan ajar yang didengungkan keras pada waktu duduk di sekolah.
Masalah disintegrasi bangsa memang bukan permasalahan sepele yang dengan mudah dicarikan solusi penyelesaianya. Banyak ungkapan yang mengatakan bahwa orang akan merasa memiliki, menjaga dan mempertahankan mati-matian apa yang dimilikinya ketika ia sudah merasa nyaman dan merasa diperlakukan adil dan juga yang tidak kalah penting adalah masih adanya ikatan emosional yang kuat dalam diri manusia tersebut. Melihat permasalahan konflik yang dilatarbelakangi masalah kepentingan ekonomi, perbatasan dan isu suku bangsa mungkin salah satu cara penyelesaianya adalah dengan menumbuhkan kembali kesadaran dan menguatkan tali persaudaraan. Tindakan tegas pemerintah juga diperlukan untuk meredam pertikaian yang terjadi namun tindakan tegas disini jangan dipersepsikan dengan selalu mengunakan tindakan represif dengan kekuatan militer akan tetapi tindakan tegas disini juga bisa dilakukan dengan cara-cara perundingan dan kesepakatan damai yang menguntungkan dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertikai. Hal serupa juga mungkin bisa dilakukan untuk meredam aksi separatis yang ada dibeberapa daerah.
Tindakan keras dengan menerjunkan kekuatan militer terbukti tidak selalu menyelesaikan masalah. Sebagai contoh pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua disatu sisi mungkin mampu meredam sementara aksi-aksi separatis didaerah tersebut namun disisi lain pemberlakuan DOM ini justru memunculkan masalah baru misalnya munculnya tindakan penculikan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, kasus pemerkosaan dan masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Cara penyelesaian masalah dengan mengunakan media diplomasi dan perundingan damai meskipun tidak seratus persen diyakini mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah. Namun, tidak dipungkiri cara tersebut pada kenyataannya bisa menjadi salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang bisa merusak integrasi bangsa. Pemberian otonomi khusus kepada daerah-daerah tertentu yang belakangan dilakukan oleh pemerintah dinilai bisa juga menjadi salah satu solusi bagi penyelesaian masalah yang berkait dengan rasa ketidakadilan, kesenjangan, kekecewaan dan diskriminasi baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum yang dulu dirasakan oleh beberapa daerah di Indonesia. Upaya yang paling penting untuk menyelesaikan masalah disintegrasi bangsa yaitu dengan memupuk rasa kecintaan kepada bangsa dan mempererat tali persaudaraan antar sesama rakyat Indonesia. Janganlah perbedaan menjadikan dasar untuk tidak bersatu akan tetapi jadikan perbedaan tersebut menjadi penguat persatuan dan kesatuan bangsa.
 Cara penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan :
Artikel ini membahas tentang sarana sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata ekonomi dan bisnis dimana disebutkan ada tiga macam sarana yaitu:
1.Negosiasi atau alternatif sengketa
Dimana disisni kedua pihak yang bersengketa melakukan perundingan untuk mencapai kata sepakat dan saling menguntungkan atau di sebut dengan penyelesaian sengketa win-win solution, dan apabila tidak terjadi kata sepakat maka akan di teruskan dengan menggunakan sarana yang ada berikutnya. Sebenarnya sarana ini merupakan sarana yang banyak dipilih oleh bebbagai pihak pelaku ekonomi dan bisnis karena prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit- belit.
2.Arbitrase
Adalah sarana kedua yang biasanya dilakukan jika kesepakatan dalam negosiasi.Arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa, contohnya adalah BAMUI ( Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis dll. Akan tetapi resiko akan ke engganan pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau melakukan upaya mengulur- ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan kewajibanya merupakan kendala dari sarana ini.
3.Peradilan
Merupakan jalan akhir dalam penyelesaian sebuah sengketa perdata ekonomi dan bisnis hal ini di karenakan proses penyelesaianya yang lama serta birokrasi yang berbelit- belit hingga jika tidak dalam keadaan yang memaksa maka para pihak yang bersengketa tidaka akan memilih sarana ini, bahkan tidak jarang kasus sengketa yang telah di ajuakan ke pengadilan akhiranya di carikan solusi melalui negosiasi karena proses penyelesaianya yang terlalu lama. Serta krisis kepercayaan terhadap pengadilan akan citra para penegak hukum seolah- olah menjadi faktor penghambat para pelaku ekonomi menggunakan sarana ini, belum lagi jika ada sengketa yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan landasan- landasan yang dapat di jadikan patokan bagi hakim untuk memberikan keputusan karena sifat hukum yang harus selalu berkembang mengikiti arah perkembangan teknologi.
Di sini penulis juga membagi masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan menjadi 4 yaitu:
a.Masalah penghormatan terhadap hukum
b.Ketidak pastian hukum
c.Kewenangan dan putusan badan arbitrase
d.Kultur berpekara masyarakat.
Dri adanya keterbatasan hukum itu maka terciptalah UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase( prinsip kekuatan pejanjian arbitrase, kewenangan pengadilan, kebebasan para pihak, prinsip severabilitas, dan pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase sudah termuat di dalamnya.Selain itu UU tersebut juga memuat tentang alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang ada pada pasal 6 UU ADR adalah tentang kebebasan para pihak untuk memilih car-cara penyelesaiaan sengketa.
3. SOSIAL
Contohnya : Dampak Status Sosial Terhadap Kesehatan
Dalam kehidupan Bermasyarakat
kehidupan social yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan social atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih mengharga
kehidupan sosial yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan sosial atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih menghargai masyarakat kelas atas dibandingkan masyarakat kelas bawah semua itu dapat terlihat dalam kehidupan bermasyarakat contoh nya dalam hal pelayanan kesehatan banyak masyarakat kelas bawah yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik meskipun mandapat pengobatan namun dengan pelayanan yang kurang baik semua itu karena mereka melihat dari status social dan latar belakang ekonomi nya sehingga mereka sangat sulit untuk mendapatkan pengobatan padahal mereka sangat memerlukanya selain itu biaya yang dikeluarkan pun mahal walaupun mereka mampu untuk membayar namun fasilitas dan pelayanan yang diberikan tak sebanding terkesan berbelit-belit dan lambat seperti tak perduli selebih lagi bagi mereka yang tak mampu untuk membayar biaya pengobatan mereka tidak dapat pulang kerumahnya karena harus melunasi biaya tersebut tentu saja biaya semakin bertambah seperti tak ada toleransi atau keringanan dan dipersulit, karena itu memberikan dampak yang negative banyak orang yang sakit membutuhkan pengobatan namun tak berdaya dan tak mau pergi berobat dengan pengobatan yang lebih baik karena itu mereka mencari alternative lain yang lebih murah untuk memperoleh kesembuhan seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak jasa yang memberikan pelayanan mengenai kesehatan.Namun beda halnya dengan masyarakat kelas atas yang mendapatkan pelayanan yang begitu baik bahkan berlebihan selain fasilitas yang diberikan pun baik apakah karena mereka memilki banyak uang dan berkedudukan terhormat.
 Cara penyelesaiannya :
Menurut saya,pelayanan kesehatan seharusnya diperlakukan sama tak perlu membedakan status sosialnya kaya atau miskin berkedudukan atau tidaknya karena tujuan mereka sama untuk mendapatkan kesembuhan bukankah itu tujuan meraka namun sepertinya pada kehidupan nyata yang sering kita lihat sepertinya itu hanyalah slogan semata, walaupun diperlakukan demikian seperti tak adil namun mereka tetap berjuang untuk mendapat pengobatan yang terbaik untuk kehidupan mereka.
REFERENSI :
http://is-is.facebook.com/topic.php?uid=64231145201&topic=10388