Senin, 22 Maret 2010

TENTANG NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA (2DB20)

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN FEBRUARI
TENTANG NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA
1.Pengertian Negara Dan Bangsa
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

PENGERTIAN DAN HAKIKAT BANGSA
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. Hakikat bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Referensi :
http://chaplien77.blogspot.com/2008/07/pengertian-dan-hakikat-bangsa.html
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarg http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/09/hakekat-bangsa-dan-negara-yang-menegara/anegaraan-pkn





TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN FEBRUARI
TEMA YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK,EKONOMI,SOSIAL.

Contoh kasus dibidang politik,sosial dan ekonomi serta cara penyelesaiannya.
1. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

*. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
*. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
*. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
*. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

 Kasus Aliran Dana Bank Century
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus aliran dana bank century menjadi persoalan yang banyak dibicarakan karena telah merugikan Negara sebesar 6,7 triliun bukan dana yang sedikit karena itu banyak berbagai pihak dari berbagai macam lapisan masyarkat memintan untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang akhirnya pemerintah lewat dpr mencoba memenuhi permintaan rakyat untuk mengusut tuntas kasus aliran dana bank century yang merugikan Negara tersebut dan akhirnya dibentuk pansus century namun masalah ini tak kunjung mendapatkan solusinya dan akhir nya rapat paripurna dpr yang disaksikan rakyat Indonesia melalui televisi memilih untuk mengadakan voting suara dan suara itulah yang menentukan penyelesaianya dan hasilnya pan,p3, pkb dan demokrat memilih alternative 1 dan pks, pdi, golkar, gerindra dan hanura memilih alternative 2 selain itu 1 suara dari p3 dan 1 suara dari pkb, voting tahap 2 menentukan opstion mana yang dipilih a atau c yang akhirnya opstion c lah yang terpilih yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara ( pks, pdi,golkar, gerindra,hanura,p3 dan 1 suara dari pkb) yang akhirnya rakyat lah yang menang dan akhirnya diserahkan kepada kpk kasus tersebut.
 Cara penyelesaiannya :
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut bahwa bagaimana pun juga seseorang berkuasa dan berkekedukan tinggi tetap memerlukan kehidupan yang yaman dalam kehidupan bermasyarakat tidak ingin dianggap jelek/ tercemar nama baiknya dalam kehidupan social dalam hidup bermasyarakat walaupun mereka bersalah untuk menghindarkan kesan tersebut maka mereka bermain politik untuk menyelesaikan masalah mengenai kasus century tersebut dapat terlihat pada faktanya penuntasan kasus tersebut berjalan lama dalam menenyelesaikanya dapat kita lihat pembuatan pansus century yang dibuat untuk mengungkap fakta kebenaran aliran dana century yang akhirnya tidak dapat menemukan titik terang penyelesaiannya yang ditemukan hanya perdebatan antara pro dan kontra namun semua itu hanya untuk mengungkap kebenaran demi rakyat karena dana tersebut tidaklah sedikit itu uang rakyat yang seharusnya di nikmati oleh rakyat Indonesia karena itu mereka berhak untuk mendapatkan kebenaranya, karena itu masalh tersebut harus segera diselaikan dengan atau melalui cara apa yang akhirnya karena tuntutan rakyat tersebut akhirnya dpr memutuskan melalui voting suara yang kita ketahui disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui media televisi, dengan cara 2 kali voting suara yang pertama pemilihan antara alternative 1 dan 2 yang berisikan opstion atau perintah yang akan menentukan cara penyelesaian kasus tersebut yang akhirnya dimenangkan oleh alternative 2 yang berisikan opstion a dan opstion c dan pada voting suara putaran kedua opstion c lah yang menang yang berisikan yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara dapat kita lihat dan saksikan mana yang benar2 membela rakyat dan mana yang hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan dapat kita lihat sendiri pada faktanya karena setelah voting selesai menyerukan bahwa rakyat Indonesia lah yang menang dan mereka menunjukan bahwa masih banyak yang benar-benar melaksanakan tugas yaitu wakil rakyat dan mereka tunjukan itu dengan melalui voting tersebut bahwa mereka mendengarkan aspirasi dan hak / keinginan rakyat Indonesia disini dapat saya lihat bahwa mereka memang menginginkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka ingin di nilai baik tidak mementingkan golongan atau apapun itu karena mereka menginginkan dalam kehidupan sosial ini berjalan baik tidak ingin dianggap jelek ini juga menunjukan bahwa mereka membutuhkan kehidupan bermasyarakat.



2. EKONOMI
Contohnya : Disintegrasi Bangsa.
Antara Ketidakadilan, Kekecewaan, Dan Konflik
Fenomena disintegrasi bangsa bukan sesuatu yang baru muncul dinegeri ini, mulai dari awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini masa reformasi pun problem perpecahan dan niatan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih saja menghinggapi pemikiran sekelompok oknum dengan berbagai alasan yang ada. Rasa Persatuan dan kesatuan seakan bukan lagi sesuatu yang sakral sebagaimana dulu menjadi pengobar semangat rela berkorban jiwa raga hanya untuk satu tujuan yaitu merdeka dan berdaulat. Disintegrasi bagaikan sebuah penyakit kritis yang terus menggrogoti dan akan menjalar keseluruh tubuh negeri ini yang pada akhirnya jika tidak segera diobati dikhawatirkan dapat mengikis habis kesatuan bangsa.
Wabah disintegrasi bangsa muncul tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang timbul di negeri ini. Kekecewaan, ketidakpuasan, kesenjangan dan konflik antar suku masih menjadi dasar utama mengapa hal itu terjadi. Adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Presidium Dewan Papua (PDP) di Papua, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, serta beberapa konflik komunal di Ambon dan di daerah-daerah lain di Indonesia mengisyaratkan mulai memudarnya rasa nasionalisme di negeri ini. Melihat masih munculnya gerakan-gerakan separatis yang mengatasnamakan kehehendak dari suatu daerah meskipun gerakan ini sebenarnya digalang oleh sekelompok masyarakat yang tidak mau lagi menjadi bagian dari Indonesia akan tetapi jika hal ini terus dibiarkan akan tidak mungkin dapat memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat lain yang pada akhirnya ditakutkan akan menjadi virus yang dapat melumpuhkan keutuhan bangsa. Selain itu timbulnya konflik di beberapa daerah dimana antara suku yang satu dengan yang lain saling bertikai dan tidak mau lagi hidup berdampingan karena permasalahan ekonomi dan isu ras-budaya, jika tidak segera dicegah juga berpotensi merusak integrasi bangsa.
Jika berkaca dari pengalaman sejarah bahwa negeri ini mampu mengukuhkan diri sebagai Negara yang merdeka bukan karena belas kasihan dari bangsa penjajah, bukan karena hadiah maupun pemberian dari Negara lain. Akan tetapi Kita menjadi Negara yang berdaulat berkat pengorbanan darah dari para pahlawan. Apakah kita rela menyaksikan negeri ini hancur lebur dan terpecah belah karena ketidakmampuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai contoh lepasnya Timor Timur dari pangkuan ibu pertiwi serta hilangnya pulau sipadan dan ligitan yang dicaplok oleh Negara lain seharusnya menjadi teguran dan peringatan keras agar kita semakin menguatkan barisan dan menumbuhkan kembali rasa persatuan bangsa.
Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah apakah ada yang salah dengan sistem pemerintahan di negeri ini, ataukah rakyat sudah bosan dengan kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dalam memperlakukan seluruh daerah di Indonesia, ataukah mungkin rasa bangga sebagai bagian dari NKRI sudah mulai menghilang sehingga rasa memiliki dan kewajiban menjaga keutuhan bangsa juga ikut menghilang. Kemanakah semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mampu menguatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa meskipun adanya perbedaan ras,suku bangsa. Apakah hal itu hanya menjadi hiasan yang terpampang apik dikedua cengkraman kaki burung garuda yang menjadi lambang Negara, apakah hanya sebagai bahan ajar yang didengungkan keras pada waktu duduk di sekolah.
Masalah disintegrasi bangsa memang bukan permasalahan sepele yang dengan mudah dicarikan solusi penyelesaianya. Banyak ungkapan yang mengatakan bahwa orang akan merasa memiliki, menjaga dan mempertahankan mati-matian apa yang dimilikinya ketika ia sudah merasa nyaman dan merasa diperlakukan adil dan juga yang tidak kalah penting adalah masih adanya ikatan emosional yang kuat dalam diri manusia tersebut. Melihat permasalahan konflik yang dilatarbelakangi masalah kepentingan ekonomi, perbatasan dan isu suku bangsa mungkin salah satu cara penyelesaianya adalah dengan menumbuhkan kembali kesadaran dan menguatkan tali persaudaraan. Tindakan tegas pemerintah juga diperlukan untuk meredam pertikaian yang terjadi namun tindakan tegas disini jangan dipersepsikan dengan selalu mengunakan tindakan represif dengan kekuatan militer akan tetapi tindakan tegas disini juga bisa dilakukan dengan cara-cara perundingan dan kesepakatan damai yang menguntungkan dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertikai. Hal serupa juga mungkin bisa dilakukan untuk meredam aksi separatis yang ada dibeberapa daerah.
Tindakan keras dengan menerjunkan kekuatan militer terbukti tidak selalu menyelesaikan masalah. Sebagai contoh pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua disatu sisi mungkin mampu meredam sementara aksi-aksi separatis didaerah tersebut namun disisi lain pemberlakuan DOM ini justru memunculkan masalah baru misalnya munculnya tindakan penculikan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, kasus pemerkosaan dan masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Cara penyelesaian masalah dengan mengunakan media diplomasi dan perundingan damai meskipun tidak seratus persen diyakini mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah. Namun, tidak dipungkiri cara tersebut pada kenyataannya bisa menjadi salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang bisa merusak integrasi bangsa. Pemberian otonomi khusus kepada daerah-daerah tertentu yang belakangan dilakukan oleh pemerintah dinilai bisa juga menjadi salah satu solusi bagi penyelesaian masalah yang berkait dengan rasa ketidakadilan, kesenjangan, kekecewaan dan diskriminasi baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum yang dulu dirasakan oleh beberapa daerah di Indonesia. Upaya yang paling penting untuk menyelesaikan masalah disintegrasi bangsa yaitu dengan memupuk rasa kecintaan kepada bangsa dan mempererat tali persaudaraan antar sesama rakyat Indonesia. Janganlah perbedaan menjadikan dasar untuk tidak bersatu akan tetapi jadikan perbedaan tersebut menjadi penguat persatuan dan kesatuan bangsa.
 Cara penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan :
Artikel ini membahas tentang sarana sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata ekonomi dan bisnis dimana disebutkan ada tiga macam sarana yaitu:
1.Negosiasi atau alternatif sengketa
Dimana disisni kedua pihak yang bersengketa melakukan perundingan untuk mencapai kata sepakat dan saling menguntungkan atau di sebut dengan penyelesaian sengketa win-win solution, dan apabila tidak terjadi kata sepakat maka akan di teruskan dengan menggunakan sarana yang ada berikutnya. Sebenarnya sarana ini merupakan sarana yang banyak dipilih oleh bebbagai pihak pelaku ekonomi dan bisnis karena prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit- belit.
2.Arbitrase
Adalah sarana kedua yang biasanya dilakukan jika kesepakatan dalam negosiasi.Arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa, contohnya adalah BAMUI ( Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis dll. Akan tetapi resiko akan ke engganan pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau melakukan upaya mengulur- ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan kewajibanya merupakan kendala dari sarana ini.
3.Peradilan
Merupakan jalan akhir dalam penyelesaian sebuah sengketa perdata ekonomi dan bisnis hal ini di karenakan proses penyelesaianya yang lama serta birokrasi yang berbelit- belit hingga jika tidak dalam keadaan yang memaksa maka para pihak yang bersengketa tidaka akan memilih sarana ini, bahkan tidak jarang kasus sengketa yang telah di ajuakan ke pengadilan akhiranya di carikan solusi melalui negosiasi karena proses penyelesaianya yang terlalu lama. Serta krisis kepercayaan terhadap pengadilan akan citra para penegak hukum seolah- olah menjadi faktor penghambat para pelaku ekonomi menggunakan sarana ini, belum lagi jika ada sengketa yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan landasan- landasan yang dapat di jadikan patokan bagi hakim untuk memberikan keputusan karena sifat hukum yang harus selalu berkembang mengikiti arah perkembangan teknologi.
Di sini penulis juga membagi masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan menjadi 4 yaitu:
a.Masalah penghormatan terhadap hukum
b.Ketidak pastian hukum
c.Kewenangan dan putusan badan arbitrase
d.Kultur berpekara masyarakat.
Dri adanya keterbatasan hukum itu maka terciptalah UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase( prinsip kekuatan pejanjian arbitrase, kewenangan pengadilan, kebebasan para pihak, prinsip severabilitas, dan pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase sudah termuat di dalamnya.Selain itu UU tersebut juga memuat tentang alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang ada pada pasal 6 UU ADR adalah tentang kebebasan para pihak untuk memilih car-cara penyelesaiaan sengketa.
3. SOSIAL
Contohnya : Dampak Status Sosial Terhadap Kesehatan
Dalam kehidupan Bermasyarakat
kehidupan social yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan social atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih mengharga
kehidupan sosial yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan sosial atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih menghargai masyarakat kelas atas dibandingkan masyarakat kelas bawah semua itu dapat terlihat dalam kehidupan bermasyarakat contoh nya dalam hal pelayanan kesehatan banyak masyarakat kelas bawah yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik meskipun mandapat pengobatan namun dengan pelayanan yang kurang baik semua itu karena mereka melihat dari status social dan latar belakang ekonomi nya sehingga mereka sangat sulit untuk mendapatkan pengobatan padahal mereka sangat memerlukanya selain itu biaya yang dikeluarkan pun mahal walaupun mereka mampu untuk membayar namun fasilitas dan pelayanan yang diberikan tak sebanding terkesan berbelit-belit dan lambat seperti tak perduli selebih lagi bagi mereka yang tak mampu untuk membayar biaya pengobatan mereka tidak dapat pulang kerumahnya karena harus melunasi biaya tersebut tentu saja biaya semakin bertambah seperti tak ada toleransi atau keringanan dan dipersulit, karena itu memberikan dampak yang negative banyak orang yang sakit membutuhkan pengobatan namun tak berdaya dan tak mau pergi berobat dengan pengobatan yang lebih baik karena itu mereka mencari alternative lain yang lebih murah untuk memperoleh kesembuhan seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak jasa yang memberikan pelayanan mengenai kesehatan.Namun beda halnya dengan masyarakat kelas atas yang mendapatkan pelayanan yang begitu baik bahkan berlebihan selain fasilitas yang diberikan pun baik apakah karena mereka memilki banyak uang dan berkedudukan terhormat.
 Cara penyelesaiannya :
Menurut saya,pelayanan kesehatan seharusnya diperlakukan sama tak perlu membedakan status sosialnya kaya atau miskin berkedudukan atau tidaknya karena tujuan mereka sama untuk mendapatkan kesembuhan bukankah itu tujuan meraka namun sepertinya pada kehidupan nyata yang sering kita lihat sepertinya itu hanyalah slogan semata, walaupun diperlakukan demikian seperti tak adil namun mereka tetap berjuang untuk mendapat pengobatan yang terbaik untuk kehidupan mereka.
REFERENSI :
http://is-is.facebook.com/topic.php?uid=64231145201&topic=10388

Tidak ada komentar:

Posting Komentar